Sabtu, 24 Oktober 2015

ARTI KIASAN LAMBANG NEGARA INDONESIA


LAMBANG NEGARA INDONESIA
                Lambang Negara Indonesia adalah burung garuda yang menengok ke kanan dengan kedua sayap terbentang dan mengandung makna sebagai berikut:
·         Kepala burung menengok kearah kanan
Hal ini melambagkan semua pekerjaan harus dimualai dari niat yang baik dan tulus
·         Jumlah bulu pada tiap sayap berjumlah 17 buah
Jumlah ini melambangkan tanggal proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia
·         Jumlah bulu pada ekor berjumlah 8 buah
Jumlah ini melambangkan bulan proklamasi bangsan Indonesia
·         Jumlah bulu pada leher dan dibawah prisai berjumlah 19 dan 45
Jumlah ini melambangkan tahun proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia
·         Jumlah bulu pada paha berjumlah 10
Jumlah ini melambangkan jam dimana Ir. Soekarno membacakan dan mendeklarasikan proklamasi kemerdekaan bangsa indonesai
·         Pada leher garuda tergantung sebuah priasi, dalam prisai tersebut terdapat gambar yang melambangkan dasar Negara yaitu Pancasila:
o   Bintang
Melambangkan sila I yang berbunyi ketuhanan yang maha ESA
o   Rantai baja
Melambangkan sila II yang berbunyi kemanusiaan yang adil dan beradab
o   Pohon beringin
Melambangkan sila III yang berbunyi persatuan Indonesia
o   Kepala banteng
Melambangkan sila IV yang bebunyi kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
o   Padi dan kapas
Melambangkan sila V yang berbunyi keadilan sosial bagi seluruh bangsa Indonesia
·         Pada perisai trdapat garis melintang yang digambar tebal melambangkan bahwa Negara Indonesia dilalui garis katulistiwa.
·         Kaki burung mencengkram sebuah pita melengkung keatas dan bertuliskan “BHINEKA TUNGGAL IKA” yang berasal dari buku sotasoma karangan empu Tantular yang mengandung arti ”BERBEDA-BEDA TETAP SATU JUA” tulisan tersebut bermaksut bahwa kita bangsa Indonesia terdiri atas bermacam-macam suku, adat, bahasa, budaya, kesenian, dan agama tetapi kita merupakan satu tanah air yaitu Tanah air INDONESIA.

Lambang dengan makna-makna tersebut diatas yang selanjutnya sering kita sebut dengan Garuda Pancasila. Garuda pancasila sebagai lambing Negara Indonesia ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No 66 tahun 1951 tanggal 17 oktober 1951. Penggunaannya diatur dalam peraturan pemerintah No43 tahun 1958

Tidak ada komentar:

Posting Komentar