LAMBANG NEGARA
INDONESIA
Lambang
Negara Indonesia adalah burung garuda yang menengok ke kanan dengan kedua sayap
terbentang dan mengandung makna sebagai berikut:
·
Kepala
burung menengok kearah kanan
Hal
ini melambagkan semua pekerjaan harus dimualai dari niat yang baik dan tulus
·
Jumlah
bulu pada tiap sayap berjumlah 17 buah
Jumlah
ini melambangkan tanggal proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia
·
Jumlah
bulu pada ekor berjumlah 8 buah
Jumlah
ini melambangkan bulan proklamasi bangsan Indonesia
·
Jumlah
bulu pada leher dan dibawah prisai berjumlah 19 dan 45
Jumlah
ini melambangkan tahun proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia
·
Jumlah
bulu pada paha berjumlah 10
Jumlah
ini melambangkan jam dimana Ir. Soekarno membacakan dan mendeklarasikan
proklamasi kemerdekaan bangsa indonesai
·
Pada
leher garuda tergantung sebuah priasi, dalam prisai tersebut terdapat gambar
yang melambangkan dasar Negara yaitu Pancasila:
o
Bintang
Melambangkan
sila I yang berbunyi ketuhanan yang maha ESA
o
Rantai
baja
Melambangkan
sila II yang berbunyi kemanusiaan yang adil dan beradab
o
Pohon
beringin
Melambangkan
sila III yang berbunyi persatuan Indonesia
o
Kepala
banteng
Melambangkan
sila IV yang bebunyi kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan
o
Padi
dan kapas
Melambangkan
sila V yang berbunyi keadilan sosial bagi seluruh bangsa Indonesia
·
Pada perisai trdapat garis
melintang yang digambar tebal
melambangkan bahwa Negara Indonesia dilalui garis katulistiwa.
·
Kaki
burung mencengkram sebuah pita melengkung keatas dan bertuliskan “BHINEKA TUNGGAL IKA” yang berasal dari
buku sotasoma karangan empu Tantular yang mengandung arti ”BERBEDA-BEDA TETAP SATU JUA” tulisan tersebut bermaksut bahwa kita
bangsa Indonesia terdiri atas bermacam-macam suku, adat, bahasa, budaya, kesenian,
dan agama tetapi kita merupakan satu tanah air yaitu Tanah air INDONESIA.
Lambang dengan makna-makna
tersebut diatas yang selanjutnya sering kita sebut dengan Garuda Pancasila.
Garuda pancasila sebagai lambing Negara Indonesia ditetapkan dalam Peraturan
Pemerintah No 66 tahun 1951 tanggal 17 oktober 1951. Penggunaannya diatur dalam
peraturan pemerintah No43 tahun 1958
Tidak ada komentar:
Posting Komentar