KILAS SINGKAT SEJARAH BENDERA BESERTA PENERAPAN DAN PENGGUNAANNYA
Bendera
merah putih muncul sejak abad ke-20, bukti-bukti tentang kemunculan bendera
Merah Putih tersebut adalah sebagai berikut:
1. Adanya sumpah palapa patih Gajah
Mada.
2. Dalam kitab yang dikarang oleh
Tambak Alam dari Minang Kabau, menjelaskan adanya bendera Merah Putih Hitam
yang mengandung arti
·
Merah
: lambang hulu balang
·
Putih
: agama
·
Hitam : lambang penghulu adat
Bendera Merah Putih muncul secara formal pada tanggal 17 Agustus 1945. Peraturan penggunaan bendera Merah Putih
diatur dalam pasal 35 UUD 1945. Penggunaan bendera Indonesia ditetapkan pada
PP.No 40 th 58, serta diperkuat dengan diputuskannya UU. No 24 Th 2009 yang didalamnya tercantum peraturan yang mengenai:
·
Bentuk
dan jenis
·
Waktu
dan cara penggunaan
·
Tata
tertib dalam penggunaan
·
Penggunaan
bersama dengan bendera Negara lain
·
Penggunaan
dikapal, dilingkungan ABRI (TNI), diluar negri
·
Aturan
hukum
Ø Bab I pasal I PP.No 40 th 1958
berbunyi : Bendera kebangsaan sang Merah Putih selanjutnya disebut bendera
kebangsaan berbentuk segi 4 memanjang yang memiliki lebar 2x3m, bagian atas
berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang sama panjang, merah diambil
dari merah darah
Ø Bab I pasal 4 menerangkan tentang:
o
Bendera
Pusaka : Bendera kebangssan yang dikibarkan pada upacara 17 Agustus 1945 di
Jakarta
o
Bemdera
pusaka hanya dikibarkan pada tanggal 17 Agustus. Ketentuan - ketentuan dalam pasal 22 tidak berlaku bagi BENDERA PUSAKA.
Dalam UU. No. 24 Tahun 2009 BAB II Pasal 4 ayat (3) dijelaskan aturan tentang ketentuan ukuran Bendera Merah Putuh dengan jumlah 10 ukuran yang diantaranya:
a. 200cm x 300cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan
b. 120cm x 180cm untuk penggunaan di lapangan umum
c. 100cm x 150cm untuk penggunaan di ruangan
d. 36cm x 54cm untuk penggunaan di mobil presiden dan wakil presiden
e. 30cm x 45cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara
f. 20cm x 30cm untuk penggunaan di kendaraan umum
g. 100cm x 150cm untuk penggunaan di kapal
h. 100cm x 150cm untuk penggunaan di kereta api
i. 30cm x 45cm untuk penggunaan di pesawat udara
j. 10cm x 15cm untuk penggunaan di meja
b. 120cm x 180cm untuk penggunaan di lapangan umum
c. 100cm x 150cm untuk penggunaan di ruangan
d. 36cm x 54cm untuk penggunaan di mobil presiden dan wakil presiden
e. 30cm x 45cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara
f. 20cm x 30cm untuk penggunaan di kendaraan umum
g. 100cm x 150cm untuk penggunaan di kapal
h. 100cm x 150cm untuk penggunaan di kereta api
i. 30cm x 45cm untuk penggunaan di pesawat udara
j. 10cm x 15cm untuk penggunaan di meja
Dalam UU. No 24 Tahun 2009 BAB II Pasal 7 dijelaskan aturan tentang pengguaan Bendera Negera yang diantaranya:
ayat (1) Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksut dalam pasal 6 dilakuana pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
Pasal 12 ayat (1) bendera dapat digunakan sebagi:
a. tanda perdamaian;
b. tanda berkabung; dan/atau
c. penutup peti atau usungan jenazah
Pasal 14 ayat (1) Bendera Negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan dengan khidmat, dan tidak menyentuh tanah.
Pasal 15 ayat (1) Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai penaikan atau penurunan bendera Bendera Negara selesai.
Pasal 16 ayat (2) Dalam pertemuan atau rapat yang menggunakan Bendera Negara:
a. apabila dipasang pada dinding, Bendera Negara ditempatkan rata pada dinding diatas sebelah belakang pimpinan rapat;
b. apabila dipasang pada tiang, Bendera Negara ditempatkan disebelah kanan pimpinan rapat atau mimbar.
Pasal 21 ayat (1) Dalam hal Bendera Negara dipasang bersamaan dengan bendera atau panji organisasi, Bendera Negara ditempatkan dalam ketentuan:
a. apabila ada sebuah bendera atau panji organisasi bendera Negara dipasang di sebelah kanan;
b. apabila ada dua atau lebih bendera atau panji organisasi dipasang dalam satu baris, Bendera Negara ditempatkan di depan baris bendera atau panji organisasi di posisi tengah;
c. apabila Bendera Negara dibawa dengan tiang bersamaan dengan bendera atau panji organisasi dalam pawai atau defile, Bendra Negara dibawa didepan rombongan; dan
d. Bendera Negara tidak dipasang bersilangan dengan bendera atau panji organisasi.
Pasal 23 Bendera negara yang digunakan sebagai lencana dipasang pada pakaian di dada sebelah kiri.
Pasal 24 Setiap orang dilarang:
a. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksut menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
b. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
d. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar, atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
e. memakai Bendera Negara Untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera negara.
SEKIAN PEMBAHASAN SEJARAH PRAMUKA DUNIA KALAU ADA KURANGNYA PEMBAHASAN TENTANG KILAS SINGKAT SEJARAH BENDERA BESERTA PENERAPAN DAN PENGGUNAANNYA INI MOHON SARAN DAN KOMENNYA.
SALAM PRAMUKA!!!
EXPEDISI!!!
Harrah's Philadelphia Casino and Racetrack | MJH
BalasHapusHarrah's Philadelphia 광주광역 출장안마 Casino & 천안 출장샵 Racetrack, Chester, 화성 출장마사지 PA. 경상남도 출장샵 729-7654. 용인 출장마사지 Website: www.harrahscotts.com/casino-and-racetrack-in-chicago/hotel-casinos-hotel/page/
is032 asics sale australia,onrunningcanada,asics tenisice,kedssneakersaustralia,keen norge,asics norge,gymshark eu,gymsharkaustria,keen zapatillas mp670
BalasHapus